Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disingkat Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
Penyelenggaraan Dokpol meliputi:
a. operasional;
b. pembinaan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(1) Penyelenggaraan Dokpol sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan antara lain pengembangan jejaring, dan kerja sama lintas program, lintas sektoral serta lintas fungsi di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan Dokpol meliputi:
a. DVI;
b. Kedokteran Forensik; dan
c. Keskamtibmas.
Kemampuan Dokpol meliputi:
a. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aspek Medik, antara lain:
1. pemeriksaan awal terhadap korban di TKP; dan
2. penanganan barang bukti non medik yang menempel pada tubuh korban dan barang bukti medik;
b. Patologi Forensik, antara lain:
1. pemeriksaan mayat luar dan dalam (otopsi);
2. pemeriksaan Laboratorium kedokteran forensik;
3. pemeriksaan Toksikologi kedokteran forensik;
4. pengawetan jenazah; dan
5. gali kubur (ekshumasi);
c. Antropologi Forensik, antara lain:
1. pemeriksaan tulang belulang manusia;
2. pemeriksaan titik-titik antropologi manusia;
3. pemeriksaan kematangan tulang manusia; dan
4. melaksanakan rekonstruksi wajah;
d. Odontologi Kepolisian, antara lain:
1. Odontologi forensik; dan
2. Database odontogram;
e. DNA Profiling, antara lain:
1. penentuan garis keturunan;
2. Identifikasi;
3. DNA forensik; dan
4. database DNA;
f. Toksikologi Forensik, antara lain:
1. pemeriksaan jenis racun dalam tubuh manusia atau bagian tubuh manusia; dan
2. pemeriksaan kadar racun dalam tubuh manusia atau bagian tubuh manusia;
g. Kesehatan Tahanan, antara lain:
1. pemeriksaan kesehatan tahanan baru;
2. pemeriksaan tahanan yang akan dipindahkan;
3. penetapan status kesehatan untuk kepentingan peradilan; dan
4. rawat jalan dan atau rawat inap;
h. Forensik Klinik, antara lain:
1. pemeriksaan korban hidup;
2. pemeriksaan laboratorium kedokteran forensik;
3. pemeriksaan toksikologi kedokteran forensik; dan
4. pemeriksaan uji kelayakan kesehatan;
i. Psikiatri Forensik, antara lain:
1. profil kejiwaan pelaku kejahatan (criminal psychiatric profiling);
2. pemeriksaan kepribadian pada kasus–kasus kriminal; dan
3.
pemeriksaan status kesehatan jiwa;
j. Kedokteran Lalu Lintas, antara lain:
1. komunikasi, informasi dan edukasi tentang keselamatan lalu lintas;
2. pemeriksaan kesehatan calon pengemudi dan pengemudi; dan
3. penanggulangan gawat darurat kecelakaan lalu lintas;
k. Hukum Kesehatan, antara lain:
1. penanganan sengketa medik dan kesehatan;
2. penyusunan aturan internal rumah sakit (hospital by-laws);
3. bioetika kedokteran; dan
4. perdagangan gelap organ tubuh manusia (Illegal organ trafficking);
l. Medikolegal,antara lain:
1. pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum et repertum;
2. pemeriksaan dan pembuatan surat keterangan dokter terhadap tersangka;
3. pembuatan visum et repertum dengan rahasia kedokteran;
4. pemberian keterangan ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam persidangan;
5.
pemeriksaan kasus yang berkaitan dengan dugaan
malpraktek;
6. penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Medik;
7. kelayakan kesehatan pasien untuk menjalani pemeriksaan untuk peradilan; dan
8. pemeriksaan mengenai kecelakaan lalu lintas;
m. PPT korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain:
1. penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); dan
2. penanganan perdagangan manusia (human trafficking);
n. Farmasi Kepolisian, antara lain:
1. farmasi forensik; dan
2. produksi bahan dukungan operasi Dokpol;
o. Keslap, antara lain:
1. kegiatan promotif dan preventif bagi petugas lapangan;
2. penanganan gawat darurat;
3. stabilisasi korban untuk dievakuasi dari TKP; dan
4. evakuasi Medik;
p. Pengamanan Kesehatan, antara lain:
1. pengamanan kesehatan Very Important Person (VIP);
2. pengamanan kesehatan pada rusuh massa; dan
3. pengamanan kesehatan pada situasi khusus;
q. Pengamanan Makanan (Food Security), antara lain:
1. pemeriksaan makanan/minuman untuk VIP; dan
2. pemeriksaan makanan/minuman pada situasi khusus;
r. Penanganan Penyalahgunaan Narkotika, antara lain;
1. deteksi dini penyalahgunaan narkotika;
2. pemeriksaan penyalahguna narkotika;
3. perawatan dan pengobatan penyalahguna narkotika; dan
4. rehabilitasi medik penyalahguna narkotika;
s. Penanggulangan Bahaya CBRN, antara lain:
1. komunikasi, informasi dan edukasi bahaya CBRN;
2. deteksi bahaya CBRN;3. penanganan medik korban hidup; dan
4. penanganan korban mati;
t. Geomedicine, antara lain:
1. pengumpulan data geomedik;
2. pembuatan peta geomedik; dan
3. penentuan rute evakuasi medik;
u. Kesehatan Perpolisian Masyarakat (Kespolmas), antara lain:
1. penyuluhan kesehatan;
2. bakti sosial di wilayah bencana;
3. bakti sosial di wilayah operasi; dan
4. pembekalan Dokpol bagi anggota Polmas.
Komentar
Posting Komentar